RSUP DR. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR LAKUKAN PEMUSNAHAN ARSIP REKAM MEDIK TAHUN 2000-2014

 

Manajemen RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar melalui program kerja Sub Bagian Tata Usaha melakukan pemusnahan arsip rekam medis sebanyak 17.483 berkas di tempat ruang incinerator RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar.

Proses pemusnahan arsip rekam medis ini dimulai dari pengusulan oleh Instalasi Rekam Medik kepada Direktur dengan berkoordinasi oleh tim internal rumah sakit, penilaian arsip oleh tim Kementerian Kesehatan sampai diterbitkannya persetujuan pemusnahan arsip dari Plt Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Plt Biro Umum Sekertaris Jenderal Kementerian Kesehatan.

Pemusnahan arsip in aktif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2003 tentang Kearsipan dilakukan dengan cara dibakar, dicacah menjadi bagian kecil-kecil, dikubur dalam lubang, pulping, penggunaan bahan kimia dan cara-cara lain yang memenuhi kriteria yang disebut dengan istilah musnah.

Metode Pemusnahan yang digunakan pada pemusnahan Arsip Rekam Medis ini dilakukan dengan cara pembakaran dengan disaksikan tim Penilai dan Pemusnahan Arsip Rekam Medis.

Salam sehat ✊

Submitted by administrator on 2021-07-12 14:15:02

WhatsApp WhatsApp Hotline RSWS