BPJS KETENAGAKERJAAN PAPARKAN PROGRAM BAGI PEGAWAI NON ASN DI RS WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR

Makassar, 23/11 - BPJS Ketenagakerjaan adalah progam pemerintah yang memberikan jaminan sosial ekonomi kepada para pekerja yang bekerja di indonesia, program ini sebenarnya bukanlah program baru, tapi merupakan program peralihan dari program sebelumnya yaitu Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau lebih kita kenal dengan JAMSOSTEK.

Berangkat dari hal inilah, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar kerjasama dengan Bagian SDM Direktorat SDM dan Pendidikan RS Wahidin mengadakan Sosialisasi Implementasi Program BPJS Ketenagakerjaan  yang dihadiri oleh sekitar 100 Pegawai Non ASN bertempat di Ruang Pertemuan IGD Lt. 3, Kamis (22/11).

Hadir pada kesempatan ini memberikan sambutan sekaligus membuka acara yakni Direktur SDM dan Pendidikan Drs. Jintan Ginting, Apt, M. Kes. Dalam sambutannya, Ginting menyampaikan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dibagi menjadi dua kategori yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” paparnya.

Sebagai Instansi Pemerintah, tentunya RS Wahidin bertanggung jawab atas jaminan kesehatan dan  keselamatan bagi seluruh pegawainya. Baik pegawai dengan status PNS, BLU, ataupun Honor/Kontrak. Olehnya itu, pada kesempatan ini kita akan mendengarkan pemaparan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait program yang ditawarkan, dan untuk tindak lanjutnya kita akan bicarakan dengan pimpinan atau pejabat  yang lain, kata Ginting menambahkan.

Sementara menurut Raden Harry Agung Cahya selaku Kepala Pemasaran Peserta Penerima Upah bahwa sesuai PP No. 44 Tahun 2105 ditegaskan bahwa setiap Pemberi Kerja selain penyelenggara Negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Harry menambahkan, olehnya  itu kami berharap semoga kita dapat bekerjasama dengan RS Wahidin dalam hal keikutsertaannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Disamping itu, penjelasan secara rinci terkait program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan disampaikan oleh Sukma Sartika Sari selaku Penata Madya Peserta BPU.

Sukma menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan merupakan program peralihan dari Jamsostek, program-program BPJS Ketenagakerjaan pun tidak jauh berbeda dengan program yang dimiliki oleh Jamsostek sebelumnya, namun memiliki sedikit perubahan, yang meliputi: Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Pensiun (JP), ini merupakan program baru di BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya tidak ada di Jamsostek, Program Jaminan Kematian (JKM), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), sedangkan program Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) yang sebelumnya dimiliki oleh Jamsostek sudah tidak lagi menjadi bagian dari progam BPJS Ketenagakerjaan, JPK saat ini sudah dialihkan menjadi BPJS Kesehatan,” paparnya. (Rep. AM)

 

 

 

Submitted by administrator on 2018-11-23 16:19:46

WhatsApp WhatsApp Hotline RSWS