TUGAS :
Menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan secara serasi, terpadu, dan berkesinambungan.
FUNGSI :
a. Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. Pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis;
c. Pengelolaan pelayanan nonmedis;
d. Pengelolaan pelayanan keperawatan dan kebidanan;
e. Pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan;
f. Pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan;
g. Pengelolaan keuangan dan barang milik negara;
h. Pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia;
i. Pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
j. Pengelolaan sistem informasi;
k. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
l. Pelaksanaan urusan administrasi rumah sakit.
m. Melakukan pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Submitted by administrator on 2022-07-20 08:38:14