TUGAS:
1. Memimpin pelaksanaan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima di lingkungan unit kerjanya;
2. Memimpin pelaksanaan kewenangan atasan PPID pelaksana yang didelegasikan kepadanya;
3. Menyetujui pelaksanaan kategorisasi informasi di lingkungan unit kerjanya;
4. Menyampaikan informasi kategori yang dikecualikan kepada atasan PPID pelaksana;
5. Memimpin pelaksanaan pelayanan informasi publik.
6. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Pelaksana UPT berwenang:
a. Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di RSUP.Dr.Wahidin Sudirohusodo Makassar dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;
b. Memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak;
c. Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
d. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat,
memelihara, dan/atau memutakhirkan daftar informasi secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi
Submitted by administrator on 2022-07-20 09:25:49