Tugas Dan Fungsi PPID RSUP. Dr. Wahidin Sudirohusodo

TUGAS:

1. Memimpin pelaksanaan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima di lingkungan unit kerjanya; 
2. Memimpin pelaksanaan kewenangan atasan PPID pelaksana yang didelegasikan kepadanya; 
3. Menyetujui  pelaksanaan kategorisasi informasi di lingkungan unit kerjanya;
4. Menyampaikan informasi kategori yang dikecualikan kepada atasan PPID pelaksana;
5. Memimpin pelaksanaan pelayanan informasi publik.
6. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Pelaksana UPT berwenang:
a. Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di RSUP.Dr.Wahidin Sudirohusodo Makassar dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;  
b. Memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak; 
c. Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut. 
d. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat,
memelihara, dan/atau memutakhirkan daftar informasi secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi
 

Submitted by administrator on 2022-07-20 09:25:49

WhatsApp WhatsApp Hotline RSWS