RS Wahidin Sudirohusodo Makassar
Contact Center: (0411) 582 888

Daftar Informasi Publik

Informasi public berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Daftar informasi publik di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar dapat diunduh di sini: